KEMENTAN UNDANG PELAKU USAHA DALAM...

KEMENTAN UNDANG PELAKU USAHA DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN PERUNGGASAN

Senin, 2 Mei 2016 | 14:19 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 1478 kali
bahas perundangan perunggasan


Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) gelar Public Hearing Draft Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan adanya interaksi antara pemerintah dan masyarakat secara terbuka dan transparan, khususnya terhadap rancangan kebijakan yang substansinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.  pada. Kegiatan yang dilaksanakan pada kamis (28/4) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH). Masyarakat perunggasan yang hadir adalah perwakilan dari berbagai perusahaan perunggasan, asosiasi peternak unggas dan stakeholder terkait.

Draft Permentan terkait perunggasan ini merupakan tindak lanjut dari adanya  Nota Kesepahaman Nomor 21008/HK.220/F/03/2016 tentang Peran Serta Penyusunan Regulasi Bidang Perunggasan antara Dirjen PKH, pelaku usaha peternakan ayam ras dan asosiasi perunggasan. Meski peluang usaha perunggasan di tahun 2016 masih sangat baik dan peternak ayam broiler maupun layer berhasil meningkatkan hasil produksi, namun ternyata konsumsi daging ayam tidak meningkat. Hal inilah yang menyebabkan dalam perkembangannya muncul permasalahan terjadinya ketidakseimbangan adanya supply dan demand, sehingga perlu adanya dukungan iklim usaha yang kondustif dan sinergisitas melalui penyusunan regulasi bidang perunggasan.

Industri perunggasan dapat dikatakan memegang peranan sangat penting dalam mendorong perekonomian di Indonesia.  Hal ini dimungkinkan karena industri perunggasan kini mampu menghasilkan swasembada daging unggas maupun telur.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr. Ir. Muladno, MSA berharap setelah Permentan ini disahkan, semua pihak dapat menerima dan mematuhinya. Karena peraturan ini dibuat untuk mengakomodir usulan dari stakeholder terkait dengan semangat untuk menciptakan iklim berusaha yang lebih baik di bidang perunggasan. Hasil dari Public Hearing ini akan digunakan untuk menyempurnakan draft Permentan baik dari segi tata bahasa maupun tambahan substansinya, sehingga diharapkan Permentan tersebut dapat segera diimplementasikan di masyarakat.

Sumber: Ditjen PKH - Kementan