Profil & Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :
a) Kedudukan
1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan.
2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
3. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.
4. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
5. Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
6. Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
b) Tugas
Dinas Peternakan memiliki tugas membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertanian dan tugas pembantuan.
c) Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023, adalah seperti gambar di bawah ini :