ANTISIPASI PEREDARAN OBAT HEWAN ILEGAL...

ANTISIPASI PEREDARAN OBAT HEWAN ILEGAL MELALUI SOSIALIASI

Selasa, 27 September 2016 | 08:51 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 4590 kali
sosialisasi POH


Obat hewan yang beredar di Indonesia sedianya harus terdaftar, lulus pengujian, dan berasal dari bahan-bahan yang aman digunakan, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, diantaranya UU no. 41/2014, dan Peraturan Pemerintah no. 78/1992. Oleh karena itu pada tanggal 24 September kemarin Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Jimur menyelenggarakan sosialisasi pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten Probolingo, Ir. Endang Sri Wahyuni.  Sementara Kebijakan pengawasan obat hewan di Indonesia disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Obat Hewan (POH), Drh. Ruslina.

Drh. Ruslina menyampaikan bahwa perusahaan obat hewan yang akan memasarkan produknya di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti izin usaha, surat izin usaha perdagangan, surat pernyataan penanggung jawab teknis obat hewan, rekomendasi dinas provinsi maupun kabupaten/kota, serta rekomendasi dari ASOHI pusat maupun daerah. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan, salah satunya pengawasan terhadap penggunaan antibiotik dalam pakan.

Penggunaan antibiotik dalam pakan memang dapat mempercepat pertumbuhan ternak. Namun jika tidak tepat (misuse) atau berlebihan (overuse) dalam memilih jenis, dosis, dan lama pemakaian, dapat menimbulkan resistensi pada bakteri. Apabila itu banyak ditemukan pada produk peternakan dan dikonsumsi setiap hari, maka dapat menimbulkan resistensi, alergi bahkan sampai keracunan.

Untuk itu menurut Drh. Ruslina langkah strategis dalam penguatan pengawasan obat hewan bisa dilakukan lewat pelatihan atau bimbingan teknis bagi para petugas pengawas obat hewan. "Petugas bisa diberikan wewenang untuk melakukan tindakan administratif terhadap penyimpangan usaha obat hewan ketika sidak di lapangan, dan lewat peraturan pemerintah berupa tindakan administratif maupun sanksi pidana atas penyimpangan usaha obat hewan," tukasnya. Saat ini jumlah pengawas obat hewan Provinsi Jawa Timur berjumlah 6 orang, jumlah pengawas obat hewan kabupaten/ kota 62 orang dan jumlah penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH) sebanyak 96 orang.

Sumber: DISNAK JATIM