Dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1439 H, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Bazar Ternak Qurban tahun 2018 pada hari senin, 20 Agustus 2018 di depan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Bazar Ternak Qurban diadakan dengan tujuan antara lain :
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penjualan ternak qurban yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan dan cara penjualan yang menggunakan sistem timbang badan;
- Mencegah terjadinya penyakit zoonosis karena setiap ternak kurban yang terjual akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH);
- Membantu masyarakat mendapatkan hasil ternak kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Dalam memenuhi kebutuhan Idul Adha untuk tahun ini bobot potong untuk sapi diperkirakan masih sekitar 310 – 350 kg untuk sapi Cross dan 250 kg untuk jenis sapi Madura sedangkan untuk kambing /domba masih berkisar 30 – 35 kg. Saat ini Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitasi kepada beberapa pedagang ternak qurban di wilayah Kota Surabaya untuk dapat berdagang di halaman depan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya untuk memberikan contoh pelaksanaan penjualan ternak qurban yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) sesuai dengan Undang – Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 41 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan bahwa ternak harus Bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi; Bebas dari ketidaknyamanan; Bebas dari rasa takut dan tertekan; Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit; Bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal. Selain itu bazar ternak qurban ini akan menyediaan ternak qurban yang sehat karena mendapatkan pengawasan dari dokter hewan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Pada saat Idul Adha 1439 H ini, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur juga akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih) dan post mortem (setelah disembelih) pada hewan qurban di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya, yang berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya). Selain itu juga melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Tim tersebut akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem mulai tanggal 16 Agustus 2018, dan akan melaksanakan pemeriksaan post mortem pada tanggal 22-25 Agustus 2018. Jumlah tim pemeriksaan ante mortem dan post mortem di seluruh wilayah Jawa Timur sebanyak kurang lebih 1.250 orang personil, yang siap untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan ante dan post mortem ternak qurban. Pemeriksaan antemortem dilaksanakan untuk memastikan bahwa hewan qurban benar-benar sehat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pemeriksaan postmortem dilaksanakan untuk memastikan bahwa daging kurban tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi. Layak untuk dikonsumsi (fit for human consumption) berarti pangan tersebut harus normal tidak menyimpang dari karakteristik yang seharusnya sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Sedangkan aman untuk dikonsumsi (safe for human consumption) artinya pangan tersebut harus dalam keadaan bebas dari bahaya/cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan
Sumber: DISNAK JATIM