Anggota Komisi B dalam acara tersebut juga menanyakan beberapa hal sehingga dapat diperoleh solusi agar keberadaan UPT dapat menjadi percontohan bagi peternak di sekitarnya. Setelah mengunjungi UPT PT HMT Tuban, Anggota Komisi B juga berkunjung ke UPT Lab Kesehatan Hewan Tuban. Dalam pertemuan di UPT Lab dijelaskan Surveillance Partisipatif berbasis epidemiologi desa oleh PDSR : PDSR secara aktif melaksanakan pengamatan penyakit untuk mengetahui secara dini kejadian AI pada ayam, itik dan burung yang berada dilokasi resiko tinggi. Lokasi resiko terhadap HPAI adalah tempat penampungan/ pengumpulan unggas, lalu lintas unggas, peternakan dan unggas pekarangan / liar. Melaksanakan deteksi cepat ( Rapid Test ) dengan peralatan Anigen AIV Kit
Sedangkan Respon Cepat oleh PDSR adalah melaksanakan pengendalian cepat dengan disinfeksi, disposal, sosialisasi dan pemusnahan terbatas pada unggas dilokasi kasus aktif, pengendalian dilaksanakan secara berkelanjutan dengan basis desa hingga jangka waktu 60 hari atau dinyatakan bebas dan mencegah manusia tertular Virus HPAI. Dan untuk pencegahan yaitu dengan melaksanakan vaksinasi pada lokasi desa yang dinyatakan bebas untuk melindungi unggas terserang lagi HPAI.
Sumber: DISNAK JATIM