A. PEMILIHAN HEWAN QURBAN
1. Jantan :
• Tidak dikastrasi/dikebiri
• Testis/buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris
2. Cukup umur :
• Kambing/domba : umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (poel)
• Sapi/kerbau : umur 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (poel)
3. Sehat :
• Tidak cacat tubuh,penampilan cerah, bulu bersih dan mengkilap serta cukup gemuk, nafsu makan baik
• Lincah, jalannya normal, suhu badan normal (38 0C), pernafasan teratur dan normal
• Lubang kumlat (mulut, mata, hidung,telinga, alat kelamin dan anus) bersih dan normal
B. TATA CARA PERLAKUAN DAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
1. Perlakuan terhadap hewan qurban
• Tempat penampungan hewan cukup luas, menjamin kenyamanan hewan
• Diistirahatkan paling sedikit 12 jam sebelum disembelih
• Dipuasakan pada malam hari dan hanya diberi minum sebelum disembelih
2. Peralatan dan sarana pemotongan
• Pisau/golok yang digunakan untuk memotong hendaknya tajam, bersih serta tidak berkarat
• Tersedia air bersih yang cukup untuk mencuci alat pencernaan
• Tersedia tempat gantungan ternak setelah disembelih
• Tersedia alas yang bersih untuk melindungi karkas kontak dengan tanah dan peralatan yang kotor
• Tersedia lobang penampungan darah dan lobang penampungan isi jeroan
• Peralatan yang digunakan untuk penanganan jeroan berbeda dan terpisah dengan peralatan yang digunakan untuk penanganan daging
3. Pemeriksaan sebelum penyembelihan (ante mortem) oleh dokter hewan yang berwenang/bertugas paling lama 24 jam sebelum diqurbankan
4. Penyembelihan dilakukan dengan cara agama ilam sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, antara lain :
• Menghadapkan hewan qurban kearah kiblat
• Membaca Bismillahirrahmanirrahim dan mengumandangkan takbir saat mulai penyembelihan
• Penyembelihan dengan memutus jalan makanan (oesophagus), dua urat nadi (arteri carotis dan vena jugularis) serta jalan nafas (trachea)
• Hewan dipotong dengan sekali tekan/potong tanpa mengangkat pisau dari leher (namun kepala tidak boleh terpotong/dipatahkan)
• Dilakukan pengikatan pada pangkal oesophagus dan anus sebelum pengeluaran jeroan
5. Pengulitan kambing/domba dilakukan dengan penggantungan setelah hewan benar-benar mati sempurna, sedangkan pengulitan sapi dilakukan diatas lantai bersemen/keramik atau beralas plastik yang bersih dan hygienis
6. Pemeriksaan setelah penyembelihan (post mortem) yaitu pemeriksaan terhadap bau, warna, kekenyalan daging. Limpa normal, kenyal tidak terjadi pembengkakan atau hancur, serta hati normal tidak ditemukan adanya cacing hati.
Sumber: DISNAK JATIM