INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
A | Informasi Tersedia Setiap Saat | |
1 | Menyediakan Dokumen informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Tahun 2024 terkait program dan kegiatan meliputi: | |
| a. Dokumen program-program atau kegiatan Tahun 2024 SKPD Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, sumber anggaran, besaran anggaran. | |
| b. Dokumen program-program atau kegiatan SKPD Provinsi yang sedang dilaksanakan Tahun 2024 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan | |
| c. Dokumen program-program atau kegiatan SKPD Provinsi yang telah dilaksanakan Tahun 2023 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan | |
| d. Dokumen laporan keuangan hasil audit Tahun 2023 lengkap terdiri dari CALK, LRA, Neraca dan Daftar Aset dan Investasi | |
| e. Dokumen keuangan tahun 2024 dalam bentuk DPA dan RKA Tahun 2024 | |
2 | Menyediakan dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan Tahun 2023 meliputi: | |
| a. Kerangka Acuan Kerja (KAK); | |
| b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS; | |
c. Spesifikasi Teknis; | ||
d. Rancangan Kontrak; | ||
e. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; | ||
f. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; | ||
g. Daftar Kuantitas dan Harga; | ||
h. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; | ||
i. Gambar Rancangan Pekerjaan; | ||
j. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; | ||
k. Dokumen Penawaran Administratif; | ||
l. Surat Penawaran Penyedia; | ||
m. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; | ||
n. Berita Acara Pemberian Penjelasan; | ||
o. Berita Acara Pengumuman Negosiasi; | ||
p. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; | ||
q. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; | ||
r. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; | ||
s. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); | ||
t. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; | ||
u. Surat Perintah Mulai Kerja; | ||
v. Surat Jaminan Pelaksanaan; | ||
w. Surat Jaminan Uang Muka; | ||
x. Surat Jaminan Pemeliharaan; | ||
y. Surat Tagihan; | ||
z. Surat Pesanan E-purchasing; | ||
aa. Surat Perintah Membayar; | ||
ab. Surat Perintah Pencairan Dana; | ||
ac. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan; | ||
ad. Laporan Penyelesaian Pekerjaan; | ||
ae. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; | ||
af. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; | ||
ag. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over | ||
Catatan : PPID hanya mencantumkan informasi/dokumen yang relevan sesuai dengan jenis pengadaan barang dan jasa. Misalnya, sebuah pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan secara e-purchasing maka PPID menjawab TIDAK DIPERSYARATKAN pada "Kolom Bukti Pelaksanaan" | ||
3 | Menyediakan dokumen Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; | |
a. Daftar Memorandum of Understanding (MoU) sesuai tugas dan fungsi SKPD Provinsi atau bentuk lainnya Tahun 2023 - 2024 | ||
b. Surat Perjanjian Kemitraan Tahun 2023 - 2024 | ||
c. Surat Perjanjian Swakelola Tahun 2023 - 2024 | View | |
d. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola Tahun 2023 - 2024 | View | |
e. Daftar Dokumen Kontrak Tahun 2023 - 2024 | ||
B | Informasi Terbuka Lainnya |
|
1 | Mengumumkan Ringkasan laporan akses Informasi Publik dan menyediakan dokumen Tahun 2023; |
|
| a. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima; | |
| b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik | |
| c. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; | |
| d. Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik. | View |
2 | Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor SKPD Provinsi |