Untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri, Kementerian Pertanian meluncurkan program Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (UPSUS SIWAB). Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan tercapai pada 2026 mendatang. Diharapkan melalui Upaya Khusus ini terwujud Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal hewan, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat
Bila tahun sebelumnya, UPSUS SIWAB dilaksanakan pada sapi potong, tahun ini akan dilaksanakan pada sapi perah. Oleh karenanya, pada hari senin (8/1) kemarin, Dinas Peternakan Prov Jawa Timur (Disnak Jatim) menyelenggarakan Koordinasi Upsus Siwab Sapi Perah. Koordinasi dilaksanakan dengan pengurus KUD sapi perah, perusahaan sapi perah, GKSI serta perwakilan dinas kabupaten/kota yang memiliki potensi sapi perah.
Populasi sapi perah dan produksi susu sapi di Jawa Timur adalah sebanyak 54% dari nasional. “Meskipun kontribusi Jawa Timur terhadap nasional cukup tinggi, namun masih perlu dikembangkan lagi karena kebutuhan Industri Pengolah Susu untuk nasional masih kurang sekitar 800 ton per hari”, ungkap Kepala Disnak Jatim, Drh. Wemmi Niamawati, MMA saat memberikan sambutan. Ditambahkannya, biogas perlu terus digalakkan bagi anggota KUD. Kadisnak mengharapkan ternak yang keluar dan masuk ke Jatim, dilaporkan dan atas rekomendasi dinas kabupaten/kota serta mendapatkan izin dari dinas provinsi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga wilayah Jatim dari penyakit hewan menular.
Pada tahun 2018, di Jatim disediakan 245 ribu straw bibit sapi perah Fresien Holstein (FH) bagi peternak. Bagi ternak sapi perah yang bukan anggota KUD dan GKSI, masih bisa diikutkan UPSUS SIWAB seperti pada sapi potong. Melalui UPSUS SIWAB, petugas KUD diwajibkan melaporkan hasil IB, PKB dan kelahiran melalui iSIKHNAS. Pelatihan pelaporan iSIKHNAS bagi petugas KUD dilakukan oleh dinas kabupaten/kota.
Selain sosialisasi UPSUS SIWAB, juga dilaksanakan sosialisasi asuransi ternak, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta pembebasan brucellosis. Untuk tahun 2018 ini disediakan 20 ribu Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) bagi peternak sapi di Jatim. pada tahun 2017, KUD Setia Kawan – Nongko Jajar mendaftarkan 5.000 ekor sapi perah untuk ikut asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut, sangat membantu peternak, karena pada tahun tersebut peternak memperoleh biaya asuransi sebanyak 960 juta dari 96 ekor sapi yang mati. “Dengan adanya asuransi sapi, peternak tidak rugi terlalu banyak akibat kematian sapinya”’ lanjut Ketua GKSI Jatim, Ir. Sulistyanto.
Sumber: DISNAK JATIM