Dalam rangka menjamin ketersediaan ternak di Jawa Timur khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H diperlukan peran serta masyarakat dan semua pihak terkait untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan ternak. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur berkewajiban dalam mempersiapkan penyediaan ternak yang memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban.
Bazar ternak qurban direncanakan pada tanggal 17 - 22 Agustus 2018 bertempat di halaman kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
a. Dasar Hukum :
- UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 41/2014 tentang Perubahan UU No. 18 th. 2009
- UU No. 18/2012 tentang Pangan
- PP No. 95/2012 tentang Kesmavet dan Kesrawan
- PP No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Permentan 13/2010 tentang Persyaratan RPH-R dan Unit Penanganan Daging
- Permentan nomor 114/2014 tentang pemotongan hewan qurban
b. Tujuan :
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penjualan ternak qurban yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan dan cara penjualan yang menggunakan sistem timbang badan;
- Mencegah terjadinya penyakit zoonosis karena setiap ternak qurban yang terjual akan mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH);
- Membantu masyarakat mendapatkan hasil ternak qurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
c. Persyaratan Hewan Kurban yang dijual adalah :
- Jantan
- Sudah cukup umur untuk sapi minimal berumur 24 bulan atau ganti gigi/poel satu pasang.
Minimal berumur 13 sd 17 bulan atau ganti gigi/poel satu pasang (domba/kambing)
- Sehat
- Tidak Cacat
d. Edukasi kepada masyarakat dan salah satunya adalah penerapan 5 (lima) prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) dilokasi penjualan :
- Bebas dari rasa lapar dan haus
- Bebas dari ketidak nyamanan
- Bebas untuk mengekspresikan perilaku normalnya
- Bebas dari rasa sakit, kecederaan dan penyakit
- Bebas dari rasa takut dan tertekan
Sumber: DISNAK JATIM