SIDAK LALU LINTAS TERNAK di TOL...

SIDAK LALU LINTAS TERNAK di TOL KEJAPANAN dan TOL GEMPOL

Jumat, 27 September 2019 | 13:39 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 2384 kali
sidak lalu lintas hewan

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur beserta dengan tim terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) lalu lintas hewan ternak di exit tol Kejapanan dan exit tol Gempol pada Sabtu, 21 September 2019 pukul 18.00-22.00 WIB. Tim yang terlibat yaitu  Polda Jatim, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging (PPSDS). Dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, bidang yang terlibat diantaranya Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHnak), serta Sekretariat.

Dalam sidak ini, petugas memeriksa dokumen sesuai UU no. 41 tahun 2014 dan PP no. 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan yang meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, Rekomendasi pengeluaran dari daerah asal dan Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium (SKHUL).

 Terdapat total 12 truk pengangkut sapi yang diperiksa petugas di exit Tol Gempol dan exit Tol Kejapanan. Dari sidak yang dilakukan di exit tol Gempol, 7 truk pengangkut ternak sapi telah membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 5 truk lainnya diperiksa di exit tol Kejapanan. Dari 5 truk yang diperiksa tersebut, 2 truk telah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.  Sedangkan 3 truk lainnya didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen. 3 truk tersebut terdiri dari 1 truk tanpa dokumen yang dibutuhkan dan 1 truk telah membawa dokumen kelengkapan namun, jumlah sapi yang dikirim dengan yang tertulis di SKKH berbeda jumlahnya, serta 1 truk lainnya didapati membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berbeda dengan nomor polisi truk pengangkut ternak sapi.

Sopir Truk pengangkut ternak sapi yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut,  selanjutnya dibawa ke pos Patroli Jalan Raya (PJR) untuk membuat surat pernyataan pelanggaran UU no. 41 tahun 2014 dan PP no. 47 tahun 2014, dan dilakukan pembinaan oleh Bidang Keswan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Setelah menerima pembinaan, dua truk tersebut dipulangkan ke daerah asal (Probolinggo) untuk  melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.  

 

 

Sumber: DISNAK JATIM