Selasa (10/3/2020), Dalam rangka pelaksanaan kegiatan AUTS/K Tahun 2020 dilaksanakan Pertemuan akses pembiayaan dan asuransi ternak Tahun 2020 bertempat di Ruang Bekisar Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ir. Fini Murfiani, M.Si) dan dihadiri oleh Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ir. Indah Megahwati, M.P., Asisten Deputi Agribisnis Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Yuli Sri Wilanti, Kepala Seksi Investasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ida Susanti, S.Pt, MM., Kasie Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ir. Purwani, M.Si.
Acara ini juga mengundang perwakilan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/ Kota dan Jasindo seluruh Jawa Timur dan perwakilan PT. Asuransi Jasa Indonesia Pusat dan beberapa cabang di Jawa Timur.
Pertemuan Akses Pembiayaan dan Asuransi Ternak tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain :
1. Pedoman pelaksanaan AUTS/K ketentuannya mengacu pada pedoman AUTS/K Tahun 2019 dengan beberapa catatan sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang maksimal mendaftarkan 15 ekor
b. Tidak menggunakan skkh dalam pendaftaran peserta dan selanjutnya akan diformalkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan yang diharapkan sudah dikirimkan pada tanggal 11 Maret 2020.
2. Jawa Timur meraih realisasi tertinggi secara nasional dan menempati posisi klaim rangking 12 secara nasional. Dengan klaim tertinggi pada Kabupaten Pasuruan dan Malang.
3. Mulai tahun 2016 – 2019 peserta AUTS/K di Jawa Timur tertinggi se Indonesia dengan akumulasi total sebanyak 50.864 ekor (selama 4 tahun).
4. Klaim terjadi kebanyakan karena faktor penyakit sehingga perlu adanya perbaikan manajemen pemeliharaan ternak dan data yang lengkap serta akurat mengenai data penyakit dan kematian dimasing-masing Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan analisa area/kawasan rawan penyakit tertentu dan dijadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan lebih lanjut.
5. Pada pelaksanaan kegiatan AUTS/K Tahun 2020 tidak diperlukan untuk menunggu adanya pembagian breakdown dari alokasi target AUTS/K sebesar 15.000 ekor. Jika melebihi kuota, Direktur Pembiayaan siap untuk melakukan penambahan kuota. Dan apabila terealisasi 100% pada bulan April 2020 maka kuota Jatim akan ditingkatkan menjadi 200.000 ekor.
6. Pengadaan eartag untuk keperluan AUTS/K berdasarkan pedum menjadi tanggungjawab peternak, namun dalam rangka percepatan Jasindo pada tahun 2020 ini akan berupaya menyiapkan eartag dengan syarat seluruh kewajiban pemerintah (PSP) untuk pembayaran 80% dapat terselesaikan dengan baik dan angka klaim turun.
Sumber: DISNAK JATIM