Forum Konsultasi
Selamat pagi min, tolong tanya apakah bisa melakukan pelatihan untuk mengebiri unggas, dan biayanya kira2 berapa, terima kasih
Email : Irwantobehtiar999@gmail.com
Tanggal: 12.9.2018 | 08:40 WIB
Mengebiri unggas masih belum ada karena biaya relatif mahal
-Admin Disnak Jatim-selamat pagi admin , saya mahasiswa semester ahir disalah salah satu perguruan tinggi,saya mau bertanya dimana ya breeding farm yang memakai inseminasi buatan untuk perkawinan unggas ayam terima kasih
Email : aburizal274@gmail.com
Tanggal: 6.9.2018 | 08:06 WIB
Inseminasi buatan untuk unggas kemungkinan kecil belum ada dikarenakan biayanya lebih mahal.
-Admin Disnak Jatim-Pagi admin disnak jatim, mau tanya apa saja persyaratan untuk membawa hewan peliharaan ke jatim dari lombok. Mohon infonya ya min... Terima kasih...
Email : hafadlan@gmail.com
Tanggal: 4.9.2018 | 08:47 WIB
Prosedur dan persyaratan rekomendasi teknis pengeluaran hewan kesayangan & konservasi antar provinsi atau negara adalah sebagai berikut ;
1. Fotocopy KTP pemohon ( bagi permohonan perorangan)
2. Fotocopy KTP, SIUP dan NPWP (bagi pemohon perusahaan asosiasi dan badan usaha)
3. Fotocopy buku Vaksinasi dan menunjukkan buku Vaksin yang asli
4. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) / Sertifikat veteriner dari dokter hewan praktek yang memiliki surat ijin praktek (SIP)
Restribusi pelayanan jasa keahlian pemeriksaan untuk hewan kesayangan sebesar Rp. 150.000,- dan hewan konservasi sebesar Rp. 250.000,-
Lama pengurusan rekomendasi teknis pengeluaran hewan kesayangan & Konservasi antar provinsi & negara maksimal 3 hari kerja
-Admin Disnak Jatim-
Selamat Pagi. Saya inginmenanyakan persaratan apa saja yang diperlukan apabila hendak mengirim hewan peliharaan (kucing) antar Provinsi? Saya hendak mengirimkan kucing saya ke Provinsi NTT yang merupakan red zone. Mohon tanggapan dan informasi jelasnya. Terimakasih banyak
Email : ichashahira@gmail.com
Tanggal: 29.8.2018 | 10:01 WIB
Prosedur dan persyaratan rekomendasi teknis pengeluaran hewan kesayangan & konservasi antar provinsi atau negara adalah sebagai berikut ;
1. Fotocopy KTP pemohon ( bagi permohonan perorangan)
2. Fotocopy KTP, SIUP dan NPWP (bagi pemohon perusahaan asosiasi dan badan usaha)
3. Fotocopy buku Vaksinasi dan menunjukkan buku Vaksin yang asli
4. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) / Sertifikat veteriner dari dokter hewan praktek yang memiliki surat ijin praktek (SIP)
Restribusi pelayanan jasa keahlian pemeriksaan untuk hewan kesayangan sebesar Rp. 150.000,- dan hewan konservasi sebesar Rp. 250.000,-
Lama pengurusan rekomendasi teknis pengeluaran hewan kesayangan & Konservasi antar provinsi & negara maksimal 3 hari kerja
-Admin Disnak Jatim-Perusahaan Apa Saja Yang Bergerak dibidang Lemitraan Broiler area Malang Raya dan kontak yang bisa dihubungi
Email : fridausdimas13@gmail.com
Tanggal: 25.8.2018 | 02:47 WIB
PT Multibreeder adirama dan PT Pokphan
-Admin Disnak Jatim-