Forum Konsultasi

Forum Konsultasi

Rekom untuk pengiriman kucing
Mohon info, bagaimana saya bisa dpt rekom dari dinas peternakan JATIM. Karena saya mau kirim kucing, dari surabaya ke berau. Terus biayAnya berapa & berapa hari pengurusannya. Mohon bantuannya, terima kasih
M.H
M.hidayah
Email : Vhie_vhee@yahoo.com
Tanggal: 21.6.2016 | 13:29 WIB
JAWABUntuk pengeluaran hewan kesayangan atau hewan konservasi, tetap mengajukan ijin ke disnak jatim dengan prosedur dan Persyaratan Rekomendasi Teknis Pengeluaran Hewan Kesayangan & Konservasi Antar Provinsi / Negara sebagai berikut:
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP Pemohon ( bagi perorangan )
2. Fotocopy KTP, SIUP dan NPWP ( bagi pemohon perusahaan, asosiasi dan badan )
3. Fotocopy buku vaksinasi dan menunjukan buku vaksinasi asli
4. Surat keterangan kesehatan hewan ( SKKH ) / Sertifikat veteriner dari dokter hewan praktek yang memiliki surat ijin praktek (SIP).

Biaya :
Retribusi pelayanan jasa keahlian pemeriksaan untuk hewan kesayangan sebesar Rp. 150.000,- dan hewan konservasi sebesar Rp. 250.000,-

Waktu ;
Lama pengurusan rekomendasi teknis pengeluaran hewan kesayangan dan konservasi antar provinsi & negara maksimal 3 hari kerja.

Setelah mendapat surat ijin dari disnak jatim mohon diajukan ke dinas terkait yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah tujuan saudara-Admin Disnak Jatim-
bantuan dana hibah maupun bibit bebek pedaging
Mohon infonya cara pengajuan dana hibah maupun bantuan bibit bebek pedaging untuk pengembangan peternak
SET
setyo budi
Email : arkanantabudikusuma@gmail.com
Tanggal: 20.6.2016 | 23:13 WIB
JAWABKami sarankan saudara mengajukan proposal dan berkoordinasi langsung ke Dinas yang Menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/kota setempat untuk disetujui kemudian diajukan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur-Admin Disnak Jatim-
Peternakan Kelinci Pedaging Pemula
Saya ingin memulai usaha peternakan kelinci pedaging, lahan sudah mulai saya siapkan, selajutnya kandang dan rencana dilanjutkan dengan kegiatan semua keperluan untuk memulai peternakan tersebut. Untuk keperluan tersebut di atas seperti bibit, pakan, jenis hama dan obat serta mungkin nanti pemasarannya saya bisa minta informasi kemana, terimakasih
RAH
rahmad
Email : rahmadgunawan63@gmail.com
Tanggal: 16.6.2016 | 13:55 WIB
JAWABUntuk mendapatkan informasi tersebut kami sarankan saudara bisa mendatangi langsung ke Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota setempat dimana saudara tinggal, akan di terangkan detail bibit, pakan, jenis hama dan lain sebagainya. Atau saudara bisa mencari informasi di peternak kelinci umumnya di daerah Magetan dan Batu.
-Admin Disnak Jatim-
Bakalan Sapi Potong
Salam kenal, Saya ingin memulai bisnis penggemukan sapi namun saya kesulitan dalam mendapatkan bakalan sapi potong terutama jenis simmetal dan limosin yang berkualitas. Apakah ada informasi peternakan di Jawa Timur atau yang berada di sekitar daerah mojokerto dan sekitarnya yang dapat menyediakan bakalan sapi tersebut. Informasi dapat dikirim ke email yang saya lampirkan terima kasih.
ALA
Alamsyah
Email : alamsyah.1407@gmail.com
Tanggal: 16.6.2016 | 08:05 WIB
JAWABBisa disurvey dulu di pasar hewan terdekat di Mojokerto atau bila ingin melihat lebih dekat di kandang peternak yang sudah mandiri dapat menghubungi petugas dinas Mojokerto a.n Pak Indro atau petugas dinas Jombang bu Tatik, terima kasih.
-Admin Disnak Jatim-
otoritas veteriner
Selamat pagi, saya ingin bertanya yang berhak memberi saksi pidana/sanksi administrasi terhadap rumah potong dan penjagal sesuai dengan UU No. 41 tahun 2012 itu PPNS yang bertugas dimana, di disnak jatim apakah ada? Lalu otoritas veteriner di dinas pertanian bidang peternakan kota surabaya apakah ada?
TIA
Tiara
Email : mi3_chiko@yahoo.co.id
Tanggal: 10.6.2016 | 03:51 WIB
JAWABApabila ada pelanggaran yang di lakukan oleh Rumah Potong Hewan atau jagal maka akan dilakukan penyelidikan oleh PPNS yang bekerjasama dengan kepolisian. Dari hasil Berita Acara Pemerintahan ( BAP ) akan diketahui apakah merupakan pelanggaran administratif atau pidana. Apabila pelanggaran bersifat administratif maka yang berhak memberikan sanksi adalah Pemerintahan Kabupaten / Kota, dan apabila bersifat pidana maka akan di teruskan ke pengadilan karena yang berhak memberikan sanksi adalah pihak yang berwajib.
Penyelidikan dilakukan oleh PPNS Dinas Peternakan Kabupaten / Kota, apabila PPNS di wilayah kab/kota belum ada, maka penyidikan bisa dilakukan PPNS dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
-Admin Disnak Jatim-
Hal. 194 dari 371   |    Total 1851 data