Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2018 ( 1 syawal 1439 H), Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menerima penitipan hewan kesayangan di saat mudik lebaran. Penitipan hewan kesayangan antara tanggal 11 Juni - 20 Juni 2018. Pendaftaran Titip Hewan Mudik Lebaran mulai dibuka tanggal 28 Mei 2018 dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan titip hewan mudik lebaran tahun 2018 :
- Pendaftaran dimulai tanggal 28 Mei 2018 melalui telepon atau datang langsung ke Rumah Sakit Hewan (ke dokter/paramedis jaga), sedangkan untuk penerimaan hewan dimulai tanggal 8 Juni 2018
- Jam pendaftaran, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 08.00 – 15.00 WIB
- DP 50% dari total biaya penitipan dan DP harus dilakukan ketika pendaftaran. Jika klien membatalkan maka DP akan dikembalikan dan dikenakan potongan 25% dari DP yang sudah dibayarkan. Jika pembatalan dilakukan oleh pihak RSH karena tidak memenuhi syarat hewan sehat maka DP akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak RSH
- Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Persyaratan hewan yang akan dititipkan :
- Hewan yang akan dititipkan harus dalam keadaan sehat pada saat penyerahan. Yang dimaksud sehat adalah bebas dari penyakit infeksi secara klinis, bebas ektoparasit (kutu, pinjal, caplak) dan penyakit kulit (jamur, scabiosis, demodekosis, dll).
- Hewan sudah pernah divaksin , dibuktikan dengan kelengkapan surat vaksin. Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat/tidak. Jika dinyatakan sakit pihak RSH berhak menolak.
- Pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat kesehatan yang dititipkan, misal : penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh, dll
- Pemilik hewan wajib meninformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan, misal : makan, minum, buang air kecil/besar
- Jika saat dititipkan hewan menderita sakit, pihak RSH segera menginformasikan ke pemilik dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan. Saat hewan sakit, maka ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap.
- Jika terjadi perubahan jadwal pengambilan kucing selama masa titip , maka pemilik wajib menginformasikan pada kami
- Jika sudah habis masa titip dan pemilik tidak menghubungi ataupun pemilik tidak bisa dihubungi maka dalam jangka waktu 7 hari setelah batas tanggal check out, pihak RSH tidak bertanggung jawab atas status hewan tersebut.
- Khusus pada tanggal 1 Syawal 1439 H, pelayanan penerimaan titip hewan dibuka pukul 12.00
Sumber: DISNAK JATIM