RUMAH SAKIT HEWAN DINAS PETERNAKAN...

RUMAH SAKIT HEWAN DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR MENERIMA TITIP HEWAN KESAYANGAN SAAT MUDIK LEBARAN 2019

Senin, 13 Mei 2019 | 10:46 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 1604 kali
RUMAH SAKIT HEWAN  DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR MENERIMA TITIP HEWAN KESAYANGAN SAAT MUDIK LEBARAN 2019

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2019 ( 1 syawal 1440 H), Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menerima penitipan hewan kesayangan di saat mudik lebaran. Penitipan hewan kesayangan antara tanggal 30 Mei - 9 Juni 2019. Pendaftaran Titip Hewan Mudik Lebaran mulai dibuka tanggal 20 Mei 2019 dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan.

Fasilitas yang kami berikan yaitu, Ruangan yang cukup luas bersih dan higienis. serta dipantau dan dijaga oleh tenaga tekhnis Dokter Hewan dan Paramedis yang berpengalaman selama 24 jam.

Kuota yang kami sediakan yaitu, untuk 50 ekor (kandang kecil 40, kandang besar 10), sesuai dengan jumlah kandang yang kami miliki. Namun apabila klien bersedia membawa kandang sendiri, maka ruang kami bisa menampung 100 ekor.

Kandang individu Penitipan Anjing yang cukup luas

Ruang Penitipan Kucing yang cukup luas dan bersih

Pintu Ruang Penitipan Dilengkapi dengan Pengamanan Sliding door otomatis

Jenis hewan yang dapat kita tampung selain hewan Anjing dan Kucing, juga termasuk hewan Eksotis. Namun kami tidak dapat menerima dari hewan sekelas lomba dengan pertimbangan resiko nilai harga yang terlalu tinggi. Dan tingkat stress yang tinggi karena fasilitasi pemeliharaan yang terbiasa dengan sangat eksklusif.

Berikut adalah syarat dan ketentuan titip hewan mudik lebaran tahun 2019 :

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 20 Mei 2019 melalui telepon atau datang  langsungke Rumah Sakit Hewan, sedangkan untuk penerimaan hewan dimulai tanggal 30 Mei 2019
  2. Jam pendaftaran, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 08.00 – 14.30 WIB
  3. DP 50% dari total biaya penitipan dan DP harus dilakukan ketika pendaftaran. Jika klien membatalkan maka DP akan dikembalikan dan dikenakan potongan 25% dari DP yang sudah dibayarkan. Jika pembatalan dilakukan oleh pihak RSH karena tidak memenuhi syarat hewan sehat maka DP akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak RSH
  4. Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya
  5. Persyaratan hewan yang akan dititipkan :
  • Hewan yang akan dititipkan harus dalam keadaan sehat pada saat penyerahan. Yang dimaksud sehat adalah bebas dari penyakit infeksi secara klinis, bebas ektoparasit (kutu, pinjal, caplak) dan penyakit kulit (jamur, scabiosis, demodekosis, dll).
  • Hewan sudah pernah divaksin , dibuktikan dengan kelengkapan surat vaksin. Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat/tidak. Jika dinyatakan sakit pihak RSH berhak menolak.
  • Pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat  kesehatan yang dititipkan, misal : penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh, dll
  • Pemilik hewan wajib menginformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan, misal : makan, minum, buang air kecil/besar
  •  Jika saat dititipkan hewan menderita sakit, pihak RSH segera menginformasikan ke pemilik dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan. Saat hewan sakit, maka ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap.
  • Pemilik wajib menginformasikan pada pihak RSH, Jika terjadi perubahan jadwal pengambilan kucing selama masa titip
  • Pihak RSH tidak bertanggung jawab atas status hewan yang dititipkan, Jika dalam jangka waktu 7 hari setelah batas tanggal check out, pemilik tidak menghubungi ataupun pemilik tidak bisa dihubungi.
  • Khusus pada tanggal 1 Syawal 1440 H, pelayanan penerimaan titip hewan dibuka pukul 12.00

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi No. 085103000048 (sms/telp.) atau datang langsung ke Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Segera lakukan reservasi sebelum kuota kami habis.

TARIF PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN MEDIK VETERINER DI RUMAH SAKIT HEWAN DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMURTARIF PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN MEDIK VETERINER DI RUMAH SAKIT HEWAN DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR

Sumber: DISNAK JATIM