Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara mengadakan Pelatihan Tematik Paramedik Veteriner pada tanggal 10-11 September 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan Uji Kompetensi pada tanggal 12-14 September 2019 oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di UPT Pembibitan dan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan yang diikuti oleh 37 orang paramedik veteriner yang berasal dari: Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Jombang. Uji kompetensi yang dijalani oleh para peserta terdiri dari ujian tulis, wawancara, dan praktik.
Turut hadir dalam pembukaan pelatihan adalah Ir. SUKRIYAH, M.M. selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan dan drh. DIANA DEVI, M.Kes. selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, drh. WISNU WASISA PUTRA, M.P. selaku Kepala BBPKH Cinagara berharap setelah pelatihan para peserta paham tentang langkah-langkah penanganan penyakit hewan menular dan dalam menjalankan ujian para peserta tetap percaya diri.
Hasil uji kompetensi yang didapatkan pada tanggal 14 September 2019 menyatakan bahwa seluruh peserta LULUS. Sertifikat tanda kelulusan dapat diterima oleh peserta pelatihan SEBULAN setelah ujian. Dengan mengantongi sertifikat kompetensi, paramedik veteriner dapat mengajukan Surat Ijin Praktik Paramedik (SIPP) sehingga kegiatan pelayanan kesehatan hewan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pelatihan dan uji kompetensi ini merupakan langkah awal sertifikasi seluruh paramedik veteriner yang melakukan pelayanan kesehatan hewan di Jawa Timur. Dikabarkan bahwa pelatihan dan uji kompetensi selanjutnya akan diadakan di Kabupaten Bojonegoro dan Jember.
Penulis : drh. STEPHANUS BAGUS ARDHANA PRIMADIPTA
NIP : 19880918 201403 1 001
Jabatan : Medik Veteriner Pertama Bidang Kesehatan Hewan
Sumber: DISNAK JATIM