Hai sobat disnak
Tahukah kamu mulai tanggal 1 juli 2024, prosedur lalu lintas produk hewan harus dilakukan secara online, baik sertifikat veteriner maupun rekomendasi pemasukan/pengeluaran dari daerah asal dan/tujuan
Akses nya dimana?
akses melalui https://lalulintas.isikhnas.com dan https://joss.jatimprov.go.id
Bingung cara nya bagaimana?
Tenang informasi bs diakses melalui https ://bit.ly/panduanisikhnas
Pastikan produk hewan yang akan dilalulintaskan berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dipastikan keamanan produk hewannya dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dan memiliki sertifikat halal (bagi produk hewan yang dipersyaratkan)
Memastikan Produk hewan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang di lalulintaskan, konsumen sehat dan tenang.
Sumber: Disnak Jatim