Biar Kibarannya Sempurna, Yuk Cek...

Biar Kibarannya Sempurna, Yuk Cek Ukuran Bendera Merah Putih Kita

Senin, 5 Agustus 2024 | 13:25 WIB Penulis : Sekretariat Dibaca : 236 kali
bend 2024

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan yang harus diikuti untuk ukuran Bendera Merah Putih.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa bentuk bendera harus persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, warna merah dan putih harus sama besar, dan bahannya harus dari kain yang tidak luntur.
Jadi, pastikan ukuran Bendera Merah Putih sudah sesuai ya #wargajatim.
Selengkapnya, simak infografis di bawah ini.

 

Sumber: Disnak Jatim