Peraturan Menteri Pertanian No.30/Permentan/OT.140/3/2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Korea Selatan Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Rabu, 18 April 2012 | 15:42 WIB
Penulis : Web Admin Dibaca : 228 kali