A | INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT | |
| Menyediakan Dokumen informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Tahun terkait program dan kegiatan | |
1 | Dokumen program-program atau kegiatan Tahun 2024 Badan Publik sesuai dengan tugas dan fungsi yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, sumber anggaran, besaran anggaran | |
2 | Dokumen program-program atau kegiatan Badan Publik yang sedang dilaksanakan Tahun 2025 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan | |
3 | Dokumen program-program atau kegiatan Badan Publik yang telah dilaksanakan Tahun 2024 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan | |
| Menyediakan dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan | |
4 | Dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan Tahun 2024 | |
| Informasi mengenai Peraturan Keputusan dan/atau Kebijakan Badan Publik | |
5 | Dokumen peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan Publik terkait Keterbukaan Informasi Publik | |
| Informasi mengenai dokumen Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik sesuai Tugas Pokok | |
6 | Dokumen Surat Menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | |
| Informasi mengenai Perbendaharaan atau Inventaris | |
7 | Laporan tentang data aset / Barang Milik Negara | |
| Informasi mengenai Rencana Startegis dan Rencana Kerja | |
8 | Dokumen rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Tahun 2024 - 2025 |
B | INFORMASI TERBUKA LAINNYA | |
Informasi mengenai laporan pelayanan informasi publik Badan Publik | ||
1 | Menyediakan dan mengumumkan berapa jumlah Permintaan/Permohonan Informasi Publik yang diterima | |
2 | Menyediakan dan mengumumkan berapa waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan/Permohonan Informasi Publik | |
3 | Menyediakan dan mengumumkan berapa berapa Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak | |
4 | Menyampaikan salinan laporan tahunan layanan Informasi Publik/PPID tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur | |
| Informasi yang dapat mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum | |
5 | Mengumumkan informasi yang dapat membahayakan Hajat Hidup Orang Banyak dan ketertiban Umum |