Dengan ditemukannya jeroan impor yang terdiri dari 29,6 kg hati sapi; 3,4 kg usus sapi; 1,4 kg urat sapi; 3,5 kg kikil sapi; 1,2 kg paru dan 1,1 kg babat pada supermarket di Jl.Menganti – Wiyung tidak dapat disangkal oleh manajer supermarket tersebut. Begitu juga pada supermarket di Jl.Arief Rahman Hakim yang ditemukan 17 kg hati impor.
Sehingga pada tanggal 4 maret 2011 barang impor tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnak Jatim, Drh.Irawan Subiyanto, M.Si beserta Kepala Seksi Produk Pangan Asal hewan, Ir.Wiwik Nurhayati. Pengawasan peredaran produk asal hewan dan pemusnahan ini dilakukan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Timur tentang pelarangan penjualan jeroan impor.
(nd)
Sumber: DISNAK JATIM